Pertanyaan yang Sering Diajukan
LAYANAN PENCEGAHAN & PENANGANAN KEKERASAN
Apa saja hak korban?
Korban berhak atas Informasi seluruh proses penanganan, Perlindungan dari ancaman, Perlindungan kerahasiaan identitas, Layanan pendidikan atau perlindungan pekerjaan, Layanan pendampingan dan pemulihan (psikis, hukum, kesehatan, sosial, rohani) sebagaimana tercantum Peraturan Rektor Universitas Wahid Hasyim Nomor 12 Tahun 2025.