Pertanyaan yang Sering Diajukan
LAYANAN PENCEGAHAN & PENANGANAN KEKERASAN
Apa saja hak saksi?
Saksi berhak atas Kerahasiaan identitas, Perlindungan dari ancaman, Layanan pendampingan dan/atau pemulihan, akses pendidikan atau perlindungan pekerjaan
sebagaimana tercantum pada Peraturan Rektor Universitas Wahid Hasyim Nomor 12 Tahun 2025