Pertanyaan yang Sering Diajukan
LAYANAN KEPEGAWAIAN
Bagaimana prosedur jika tidak bisa absen/Eror pada sistem?
1. Jika Lapor Secara Mandiri (Perorangan)
- Foto/Screenshot kendala absensi
- Catat jam hadir/pulang saat kejadian.
- Lapor ke bagian Kepegawaian melalui WA.
- Nama
- Unit
- Jam hadir
- Bukti error
- Kirim laporan ke Admin Absensi/Kepegawaian (081239734145).
- Admin melakukan verifikasi → lalu perbaikan manual jika terbukti error.
2. Jika Lapor Secara Berkelompok (Fakultas/Unit)
- Semua pegawai yang mengalami error mengumpulkan bukti (foto/screenshot).
- Atasan Unit membuat laporan kolektif berisi:
- Daftar nama pegawai
- Jam hadir masing-masing
- Jenis error
- Bukti terlampir
- Atasan mengirimkan laporan ke Admin Absensi/Kepegawaian.
- Admin melakukan verifikasi kolektif → lalu koreksi absensi seluruh pegawai yang terdampak.
FAQ Terkait
Bagaimana cara mengetahui surat masuk yang di kirim ke bagian persuratan dan sampai mana disposisinya terakhir ?
Apa konsekuensi bagi pegawai yang melanggar hukum atau disiplin berat?
Apa syarat pensiun dini?
Apakah pegawai yang pensiun mendapat pesangon?
Pada usia berapa pegawai diberhentikan karena pensiun?