Pertanyaan yang Sering Diajukan
LAYANAN KEPEGAWAIAN
Pada usia berapa pegawai diberhentikan karena pensiun?
Batas usia pensiun berbeda-beda, antara lain:
- 58 tahun untuk jabatan fungsional Ahli Pertama/Muda dan keterampilan
- 60 tahun untuk Ahli Madya/Utama, Apoteker, Dokter, Dokter Gigi, dll.
- 65 tahun untuk beberapa jabatan fungsional khusus
- 65 tahun untuk Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala
- 70 tahun untuk Profesor
58 tahun untuk Tenaga Kependidikan.
Sesuai Peraturan Yayasan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pegawai.
FAQ Terkait
Bagaimana cara mengetahui surat masuk yang di kirim ke bagian persuratan dan sampai mana disposisinya terakhir ?
Apa konsekuensi bagi pegawai yang melanggar hukum atau disiplin berat?
Apa syarat pensiun dini?
Apakah pegawai yang pensiun mendapat pesangon?
Apakah pegawai yang mengundurkan diri mendapat pesangon/pensiun?