Pertanyaan yang Sering Diajukan

LAYANAN KEPEGAWAIAN
Pada usia berapa pegawai diberhentikan karena pensiun?

Batas usia pensiun berbeda-beda, antara lain:

  • 58 tahun untuk jabatan fungsional Ahli Pertama/Muda dan keterampilan
  • 60 tahun untuk Ahli Madya/Utama, Apoteker, Dokter, Dokter Gigi, dll.
  • 65 tahun untuk beberapa jabatan fungsional khusus
  • 65 tahun untuk Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala
  • 70 tahun untuk Profesor
  • 58 tahun untuk Tenaga Kependidikan. 

    Sesuai Peraturan Yayasan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pegawai.