Pertanyaan yang Sering Diajukan
LAYANAN KEMAHASISWAAN
Siapa yang berhak menerima santunan dana sosial dan bagaimana cara pengajuannya?
- Mahasiswa Universitas Wahid Hasyim terdaftar aktif pada PDDIKTI yang mengalami kecelakaan atau sakit parah (dibuktikan dengan keterangan opname/ rawat inap dari Rumah Sakit);
- Mahasiswa Universitas Wahid Hasyim terdaftar aktif pada PDDIKTI yang meninggal dunia;
- Mahasiswa Universitas Wahid Hasyim terdaftar aktif pada PDDIKTI yang Orang tua kandung (Ibu/ Ayah) meninggal dunia;
- Santunan dana sosial diajukan melalui Fakultas masing-masing kepada Rektor.
FAQ Terkait
Siapa yang berhak mengajukan dan bagaimana cara pengajuan dana kompetisi?
Bagaimana cara mendapatkan informasi pelaksanaan kompetisi?
Bagaimana cara bergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa)?
Bagaimana jika Mahasiswa tidak mengikuti pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan belum mendapatkan atau kehilangan sertifikat PKKMB?
Bagaimana prosedur pengajuan administrasi persuratan dapat diajukan?