Pertanyaan yang Sering Diajukan

LAYANAN KEMAHASISWAAN
Siapa yang berhak menerima santunan dana sosial dan bagaimana cara pengajuannya?
  1. Mahasiswa Universitas Wahid Hasyim terdaftar aktif pada PDDIKTI yang mengalami kecelakaan atau sakit parah (dibuktikan dengan keterangan opname/ rawat inap dari Rumah Sakit);
  2. Mahasiswa Universitas Wahid Hasyim terdaftar aktif pada PDDIKTI yang meninggal dunia;
  3. Mahasiswa Universitas Wahid Hasyim terdaftar aktif pada PDDIKTI yang Orang tua kandung (Ibu/ Ayah) meninggal dunia;
  4. Santunan dana sosial diajukan melalui Fakultas masing-masing kepada Rektor.