Pertanyaan yang Sering Diajukan

LAYANAN KEMAHASISWAAN
Bagaimana jika Mahasiswa tidak mengikuti pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan belum mendapatkan atau kehilangan sertifikat PKKMB?
  1. PKKMB merupakan kewajiban Mahasiswa, bagi mahasiswa yang belum mengikuti pelaksanaan PKKMB diwajibkan mengikuti PKKMB periode berikutnya;
  2. Mahasiswa yang telah mengikuti PKKMB dan belum mendapatkan atau kehilangan sertifikat PKKMB, dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan “Pengganti Sertifikat PKKMB” dengan format surat permohonan beserta lampiran yang ditentukan dapat dilihat pada POB Layanan Administrasi Bagian Kemahasiswaan