Pertanyaan yang Sering Diajukan

LAYANAN KEPEGAWAIAN
Bagaimana prosedur mengajukan Cuti dan Jenisnya ?
  • Cuti Tahunan
  1. Diberikan kepada pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang sudah bekerja selama 1 (satu) tahun;
  2. Maksimal 12 hari kerja per tahun (setelah dipotong cuti bersama Unwahas);
  3. Selama menjalankan cuti tahunan pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya;  

 

  • Cuti Besar
  1. Cuti besar diberikan kepada pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang akan 
    menunaikan ibadah haji maksimal 45 (empat puluh lima) hari;     
  2. Selama menjalankan cuti besar pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja, berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya;

 

  • Cuti Sakit
  1. Diberikan apabila pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja tidak dapat bekerja karena sakit;
  2. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasanya baik secara tertulis maupun dengan alat komunikasi lainnya;
  3. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang sakit 3 (tiga) hari sampai dengan 14 
    (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  4. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun  6 (enam) bulan dan belum sembuh, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh yayasan/ universitas/ rumah sakit;
  5. Berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka: 
    a. Apabila ada harapan untuk sembuh dan bisa bekerja kembali, maka diberhentikan dengan hormat dari  jabatannya dengan mendapat uang tunggu sebesar 50 % dari gaji bersihnya paling lama 6 (enam) bulan; 
    b. Apabila tidak ada harapan untuk bisa bekerja kembali, maka diberhentikan dengan hormat dari pegawai/dosen tetap dengan hak pensiun/ pesangon.
  6. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan;
  7. Diluar ketentuan angka 6, selama menjalankan cuti sakit pegawai tetap/pegawai dengan 
    perjanjian kerja berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya.

 

  • Cuti Bersalin
  1. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja wanita berhak cuti bersalin atas persalinan 
    pertama, dan kedua;
  2. Lamanya cuti bersalin adalah 2 (dua) bulan, bisa diambil satu minggu atau dua minggu sebelum melahirkan dan sisanya setelah melahirkan; 
  3. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja wanita yang akan melahirkan untuk ketiga 
    kali dan seterusnya, bisa menggunakan cuti besarnya sebagai cuti bersalin; 
  4. Selama menjalankan cuti bersalin pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya.

     

  • Cuti Alasan Penting 
  1. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja berhak atas cuti karena alasan penting 
    untuk paling lama 2 (dua) bulan;
  2. Selama menjalankan cuti alasan penting pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya;
  3.  Cuti karena alasan penting bisa dipakai untuk pernikahan dirinya selama 6 (enam) hari dan untuk ibadah umroh selama 12 (dua belas) hari maksimal 3 (tiga) kali dalam setahun
  4.  Yang berhak menilai alasan penting atau tidak penting adalah atasan langsung atau pejabat yang berhak memberi cuti.

 

  • Cuti di Luar Tanggungan Yayasan
  1. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 
    (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya mengikuti suami/ isteri yang bekerja di luar negeri, menjadi pejabat negara atau menjalankan tugas negara dapat diberikan cuti di luar tanggungan yayasan untuk paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun.
  2. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang cuti di luar tanggungan yayasan, dibebaskan dari tugas dan tanggung jawabnya, sehingga yang bersangkutan tidak berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya.
  3. Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang cuti di luar tanggungan yayasan lebih dari 10 (sepuluh) tahun, akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat pensiun/ pesangon 6 (enam) kali gaji terakhir yang diterimakan. 


Mengisi formulir cuti (Download di akun SIKAWAN masing-masing) → persetujuan atasan → disetujui bagian kepegawaian → penerbitan surat cuti.