Pertanyaan yang Sering Diajukan
LAYANAN KEPEGAWAIAN
Bagaimana prosedur mengajukan Cuti dan Jenisnya ?
- Cuti Tahunan
- Diberikan kepada pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang sudah bekerja selama 1 (satu) tahun;
- Maksimal 12 hari kerja per tahun (setelah dipotong cuti bersama Unwahas);
- Selama menjalankan cuti tahunan pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya;
- Cuti Besar
- Cuti besar diberikan kepada pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang akan
menunaikan ibadah haji maksimal 45 (empat puluh lima) hari; - Selama menjalankan cuti besar pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja, berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya;
- Cuti Sakit
- Diberikan apabila pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja tidak dapat bekerja karena sakit;
- Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasanya baik secara tertulis maupun dengan alat komunikasi lainnya;
- Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang sakit 3 (tiga) hari sampai dengan 14
(empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter; - Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh yayasan/ universitas/ rumah sakit;
- Berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka:
a. Apabila ada harapan untuk sembuh dan bisa bekerja kembali, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat uang tunggu sebesar 50 % dari gaji bersihnya paling lama 6 (enam) bulan;
b. Apabila tidak ada harapan untuk bisa bekerja kembali, maka diberhentikan dengan hormat dari pegawai/dosen tetap dengan hak pensiun/ pesangon. - Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan;
- Diluar ketentuan angka 6, selama menjalankan cuti sakit pegawai tetap/pegawai dengan
perjanjian kerja berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya.
- Cuti Bersalin
- Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja wanita berhak cuti bersalin atas persalinan
pertama, dan kedua; - Lamanya cuti bersalin adalah 2 (dua) bulan, bisa diambil satu minggu atau dua minggu sebelum melahirkan dan sisanya setelah melahirkan;
- Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja wanita yang akan melahirkan untuk ketiga
kali dan seterusnya, bisa menggunakan cuti besarnya sebagai cuti bersalin; Selama menjalankan cuti bersalin pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya.
- Cuti Alasan Penting
- Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja berhak atas cuti karena alasan penting
untuk paling lama 2 (dua) bulan; - Selama menjalankan cuti alasan penting pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja berhak mendapat gaji penuh tetapi tidak berhak atas tunjangan lainnya;
- Cuti karena alasan penting bisa dipakai untuk pernikahan dirinya selama 6 (enam) hari dan untuk ibadah umroh selama 12 (dua belas) hari maksimal 3 (tiga) kali dalam setahun;
- Yang berhak menilai alasan penting atau tidak penting adalah atasan langsung atau pejabat yang berhak memberi cuti.
- Cuti di Luar Tanggungan Yayasan
- Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak, umpamanya mengikuti suami/ isteri yang bekerja di luar negeri, menjadi pejabat negara atau menjalankan tugas negara dapat diberikan cuti di luar tanggungan yayasan untuk paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun. - Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang cuti di luar tanggungan yayasan, dibebaskan dari tugas dan tanggung jawabnya, sehingga yang bersangkutan tidak berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya.
- Pegawai tetap/pegawai dengan perjanjian kerja yang cuti di luar tanggungan yayasan lebih dari 10 (sepuluh) tahun, akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat pensiun/ pesangon 6 (enam) kali gaji terakhir yang diterimakan.
Mengisi formulir cuti (Download di akun SIKAWAN masing-masing) → persetujuan atasan → disetujui bagian kepegawaian → penerbitan surat cuti.
FAQ Terkait
Bagaimana cara mengetahui surat masuk yang di kirim ke bagian persuratan dan sampai mana disposisinya terakhir ?
Apa konsekuensi bagi pegawai yang melanggar hukum atau disiplin berat?
Apa syarat pensiun dini?
Apakah pegawai yang pensiun mendapat pesangon?
Pada usia berapa pegawai diberhentikan karena pensiun?